
Me and Photography’s SKKNI (Indonesian National Work Competency Standards)
On 30 June 2020 by IrwandiTanggal 21-23 Maret 2018, bertempat di Depok Jawa Barat, saya diundang dalam Workshop “Pembaharuan SKKNI 2014” bidang Fotografi. SKKNI merupakan singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Acara ini difasilitasi Pusbang Literasi dan Profesi SDM Komunikasi Kemkominfo yang berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). SKKNI sendiri ialah standar yang digunakan dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI ini terdiri dari 9 level, dimulai dari level 1&2 (Setara lulusan SMP dan SMA/SMK), Level 3 (setara lulusan D1), Level 5 (Setara Lulusan D3), Level 6 (Setara Lulusan S1/D4), Level 7 (setara lulusan Program Profesi), Level 8 (Setara Lulusan S2), dan Level 9 (Setara Lulusan S3). Menariknya, selain melalui jalur pendidikan formal, level-level ini dapat dicapai melalui jalur Non/informal maupun melalui akumulasi pengalaman kerja yang diuji melalui proses sertifikasi (mohon dikoreksi bila saya salah). Misalkan, seseorang yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang fotografi selama minimal satu tahun, dapat mengikuti sertifikasi/ uji kompetensi untuk level 3, melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bentukan Kemendikbud. Saat ini, di Indonesia telah ada SKKNI sejak 2014 yang menjadi acuan untuk menyetarakan seseorang yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang Fotografi, yaitu Level 3 (setara D1/ Operator) dan 5 (setara D3/Teknisi/Vokasi).
Saya yang saat itu hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Ex officio Asosiasi Program Studi Fotografi (S1 & D3) Indonesia (SOFIA) diajak berdiskusi dalam rangka perluasan cakupan SKKNI di bidang fotografi. Ada rencana bahwa SKKNI yang telah ada, akan diperbaharui, serta akan ditambah dengan rumusan standar level 6. Level 6, tentulah merupakan ranahnya SOFIA. Wajar (bila tidak boleh dikatakan harus) SOFIA dilibatkan dalam perumusan Level 6 ini (bila memang akan dirumuskan). Bila rumusan SKKNI Level 6 ini terwujud, di satu sisi merupakan implementasi konsep Link and Match dunia pendidikan formal dan dunia industri, dan ini tentu sangat baik. Di sisi lain, kita semua tahu bahwa banyak para pendahulu fotografi Indonesia, para praktisi masa kini yang memiliki kiprah luar biasa, kompetensinya di masyarakat tidak diragukan, namun tidak/belum terwadahi secara formal. Level 6 bisa menjadi jalan, yang mana dalam deskripsi kompetensinya mencakup kemampuan pada ranah penguasaan konsep teoretis, pengambilan keputusan, serta penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya. Kata-kata ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru muncul mulai Level 6.
Namun di sisi lain, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum bisa terjawab dengan memuaskan, terutama tentang perbedaan aturan yang diacu oleh APFI dan SOFIA. SKKNI merupakan sekumpulan unit kompetensi dan penjabarannya yang dijadikan standar minimal dalam dunia insdustri dan dunia pendidikan. Bila SKKNI level 6 jadi diwujudkan, semua pihak, termasuk SOFIA akan mengikuti standar itu. dalam kata lain, perlu penyamaan visi dan sinkronisasi aturan dan penerapannya, agar SKKNI Level 6 ini tidak menimbulkan kerancuan. Perlu kehati-hatian dan keterbukaan.
Hemat saya, APFI mengacu pada Perpres No. 8 2012 tentang KKNI, Permenakertrans No. 355 2014 tentang SKKNI, dan peraturan-peraturan Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) yang memungkinkan seseorang dengan bekal pengalaman tertentu (pendidikan non/informal dan pengalaman kerja) mendapatkan pengakuan kompeten pada level tertentu (1-9) melalui jalur sertifikasi.
Sementara SOFIA yang merupakan forum program studi fotografi, bernaung di bawah Perpres yang sama, serta Permennristekdikti tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penyetaraan Level 6 untuk menjadi instruktur program D1 dan D2 harus melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau di bawah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa/ Permenristekdikti No.26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau) Kemenristekdikti. Demikian pula dengan Penyetaraan Level 8 dan 9. Semakin tinggi sebuah Level KKNI, maka wewenang dan tanggung jawabnya semakin besar pula.
Pertanyaan lain yang sempat muncul ialah tentang Sertifikat Kompetensi. Apakah sertifikat kompetensi yang merupakan dokumen resmi untuk penyetaraan, penyandingan seseorang atas capaiannya di pendidikan non/informal pada level KKNI tertentu masih/ menjadi wajib bagi penempuh pendididkan formal? Ini tak beda dengan pertanyaan, Apakah lulusan SD masih wajib mengikuti ujian Kejar Paket C? Apakah lulusan D1 fotografi masih harus mengikuti ujian Kompetensi Level 3? Atau ada mekanisme/ aturan tertentu dalam aturan LSK? dan seterusnya…. inilah salah satu poin yang harus benar-benar diperhatikan dan dipersepsikan sama.
Dalam Permenristekdikti sendiri, seorang lulusan perguruan tinggi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi di bidang studinya, dan/atau sertifikat dari luar bidang studinya (melalui kerjasama kampus dan lembaga sertifikasi dibawah pengawasan Dirjen Belmawa). Sementara ini, lulusan Kampus dibekali dengan Ijasah, Transkrip nilai, dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) yang di dalamnya menyatakan Capaian Pembelajaran dan Level KKNI seorang Lulusan.
Ditambah lagi, pemerintah juga mendorong berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi wewenang untuk melakukan sertifikasi pada tenaga kerja di sebuah bidang pekerjaan berdasarkan jabatan-jabatan yang dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu jabatan operator, jabatan teknisi, dan jabatan ahli. Artinya, jabatan ini juga ber-Level KKNI. Bila nanti LSP sudah ada, bagaimana lagi harmonisasinya dengan lembaga-lembaga lain yang sudah ada? Di samping itu, Menteri Pendidikan juga mendorong agar kampus-kampus mendirikan LSP.
Itulah sejumlah pertanyaan yang muncul dalam diskusi waktu itu, belum ada persepsi yang sama. Kita, rakyat Indonesia seolah sudah terbiasa dengan perbedaan tafsir atas aturan-aturan yang ada. Saya, mewakili teman-teman SOFIA mengapresiasi ajakan diskusi teman-teman APFI. Kedua Asosiasi ini sadar bahwa tanpa koordinasi yang baik, maka perbedaan acuan peraturan, perbedaan lembaga penghasil lulusan, dan perbedaan lembaga penguji dan penerbit sertifikat kompetensi berpotensi memunculkan output yang tidak saling kompatibel, terlebih bila masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri. Ada semangat yang sama di bidang fotografi untuk mengatasi “kekusutan” dan potensi ketumpangtindihan itu.
Jalinan kerja sama lanjutan, (dalam bentuk MoU dll) sebelum perumusan pembaharuan SKKNI 2018 ini tampaknya diperlukan agar terjadi harmonisasi kebijakan di ranah pendidikan dan profesi fotografi. Saatnya APFI dan SOFIA bekerja sama dan berbagi tugas, (Merumuskan bersama, menerima bersama, dan menjaga proporsionalitas penerapannya di masyarakat) terlebih dalam masa-masa “kalibrasi” kebijakan sekarang ini, yang mana publik fotografi Indonesia yang sangat beragam perlu mendapatkan informasi seakurat mungkin. Selanjutnya diperlukan juga sinkronisasi hal-hal teknis di lapangan.
Konkritnya, jika terjadi kerja sama yang intens antara SOFIA dan APFI dapat bersama-sama merumuskan, dan menerapkan SKKNI Fotografi. Kita semua tahu bahwa tuntutan fasilitator biasanya mendadak dan sempit waktu. Perumusan Level 6 dalam pembaharuan SKKNI hasil APFI-SOFIA dapat dilakukan sekarang atau mungkin empat tahun lagi.
NB: Kepada rekan-rekan yang hadir pada pada saat itu, mohon turut mengoreksi atau berpendapat bila ada yang perlu diluruskan dalam tulisan saya ini.

Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 |