
Reorientasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Fotografi Indonesia dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
On 14 June 2020 by IrwandiCatatan Pembuka Pertemuan Asosiasi Program Studi Fotografi Indonesia (SOFIA) di Prodi Fotografi FSRD ISI Denpasar, 23-25 Agustus 2018
Irwandi[1]
Salam Fotografi!
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saat ini, perwakilan program studi fotografi di Indonesia dapat berjumpa kembali dalam rapat keja tahunan Asosiasi Program Studi Fotografi Indonesia (SOFIA) di FSRD ISI Denpasar. Teriring do’a, semoga seluruh anggota SOFIA selalu sehat wal ‘afiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pendiudikan tinggi fotografi di Indonesia. Salam apresiasi dan Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan FSRD ISI Denpasar selaku tuan rumah rapat kerja SOFIA tahun 2018.
Rapat kerja kali ini merupakan momentum yang tepat bagi SOFIA untuk berkonsolidasi guna menghadapi dan menyikapi berbagai perkembangan dunia fotografi dan industri kreatif di luar kampus. Dinamika di luar kampus, khususnya di dunia indusri kreatif yang beirisan dengan fotografi bergerak sedemikian cepat. Hal itu merupakan tantangan nyata bagi SOFIA, yang perlu dijawab dengan tindakan nyata yang signifikan melalui perubahan mindset dan arah kebijakan yang diejawantahkan dalam perbaikan-perbaikan kurikulum, mengakomodir berbagai kebutuhan, baik di dunia kerja maupun di dunia pendidikan tinggi itu sendiri. Berkaca dari dinamika itu, berikut akan dijabarkan beberapa poin yang patut menjadi perhatian SOFIA dalam rapat kerja kali ini. Jabaran tersebut mencakup poin-poin yang bersifat internal dan eksternal SOFIA.

1. Peningkatan kapasitas dosen Program Studi Fotografi dalam hal kemampuan akademik
Sebagaimana diketahui, tuntutan lembaga induk Program Studi, yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin tinggi. Dosen dituntut untuk melakukan riset-riset yang dipublikasikan ke dalam jurnal-jurnal nasional terakreditasi dan Jurnal internasional bereputasi yang terindeks. Para dosen perlu berkaca, apakah sudah siap memenuhi tuntutan tersebut, mengingat capaian-capaian dosen dalam publikasi ilmiah kini tercatat di Simlitabnas. Minimal dosen harus memiliki akun Google Scholar, dan SINTA, yang menjadi salah satu syarat bagi dosen untuk melakukan penelitian. Tuntutan ini sejatinya menunjukkan bahwa seorang dosen, apapun bidangnya diharuskan memiliki pengetahuan yang mumpuni yang dibuktikan dengan riset dan penebitan hasil riset. Memandang pendidikan fotografi semata sebagai sarana menanamkan kemapuan praktik penciptaan seni (murni/terap) dan fotografer sebagai sebatas pengguna adalah sebuah paradigma yang harus segera diubah.
2. Membaca perkembangan industri kreatif dan meningkatkan kapasistas lulusan
Tak dapat disangkal bahwa perkembangan industri kreatif yang beririsan dengan fotografi semakin berkembang, bahkan mewujud dalam bentuk-bentuk dan pola-pola baru. Perkembangan teknologi, menguabh hampir semuanya. Revolusi teknologi fotografi turut merevolusi makna dan cara pandang manusia terhadap fotografi. Walaupun tidak sepenuhnya benar, semua orang kini bisa dengan mudah menjadi fotografer. Dalam kata lain, pendidikan tinggi fotografi tidak lagi bisa berfokus pada transfer keterampilan, namun harus lebih dari itu, yaitu Kompetensi. Kompetensi merupakan irisan dari tiga hal yaitu sikap kerja, Keterampilan, dan Pengetahuan. Di sisi lain, revolusi fotografi sejak lazimnya teknologi digital dan artificial intelligence mendorong tercapainya keseimbangan baru dalam industri fotografi dan industri kreatif. Penggunaan jasa kreatif fotografi “cara baru” sudah jauh meninggalkan cara-cara lama. Kita semua telah memasuki era revolusi industri 4.0. Inilah tantangannya. Bagaimana SOFIA dapat menyiapkan para anggotanya, agar peserta didik fotografi di tataran pendidikan tinggi dapat mengambil posisi dalam industri kreatif, bahkan menciptakan tren baru dalam fotografi dan industri kreatif. Patut pula dijadikan perhatian bahwa tuntutan/peluang untuk mampu bekerja berinovasi lintas bidang semakin mendesak. SOFIA patut bersyukur bahwa ada lulusan Prodi Fotografi sudah tidak membatasi diri berkarir di bidang fotografi, namun juga dapat masuk ke industri kreatif secara umum. Fakta tersebut seyogyanya menjadi perhatian SOFIA untuk memkasimalkannya, dengan cara menyiapkan kurikulum fotografi yang komprehensif, dalam arti mampu menghasilkan profil lulusan yang dapat bergerak di banyak lini industri kreatif.
3. Membaca Kebijakan Pemerintah
SOFIA sebagai forum program studi fotografi juga perlu mengamati, memahami, dan terlibat aktif dalam regulasi kebijakan yang diarahkan oleh pemerintah. Dalam konteks fotografi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah cukup banyak dan sesungguhnya sangat signifikan bagi pendidikan tinggi fotografi. Salah satu kebijakan pemerintah dalam 5-8 tahun terakhir ini ialah kebijakan tentang KKNI di segala bidang, yang kemudian dalam bidang fotografi ditindaklanjuti dengan perumusan SKKNI bidang fotografi, ,Asosiasi Profesi Fotografi (APFI), Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi (Leskofi) serta dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi (LSPFI). Pembentukan berbagai lembaga tersebut, banyak melibatkan praktisi. Namun cukup disayangkan bahwa di masa awal penerapan kebiajakan pemerintah tersebut, keterlibatan SOFIA secara kelembagaan masih sangat kurang. Banyak informasi yang belum tersampaikan secara jelas kepada para anggota SOFIA. Namun demikian, dalam perkembangan terbaru, yaitu kaji ulang SKKNI tahun 2018, SOFIA mulai terlibat dalam tim perumus. Rumusan SKKNI Bidang Fotografi 2018 sedang dalam penyelesaian tahap akhir, yaitu verifikasi kemenaker dan tahapan Konvensi. Selanjutnya SOFIA tidak hanya harus lebih memahami kebiajakan-kebijakan tersebut, namun harus dapat terlibat lebih dalam. Misalnya terlibat secara kelembagaan dalam penerapan SKKNI, antara lain terlibat aktif dalam APFI, LESKOFI, LSPFI, serta ikut menetukan berbagai regulasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut. Harapannya overlapping kebijakan kejiakan lembaga dapat dicegah, serta terwujudnya sinkronisasi antara dunia pendidikan dengan dunia kerja (konsep link and match).
Kebiajakan lain yang dikeluarkan pemerintah sebagai kelanjutan SKKNI bidang fotografi ialah program sertifikasi kompetensi yang saat ini bisa dilakukan oleh LESKOFI (dan LSPFI, sedang dalam proses) sebagai afiliator APFI. Melalui program tersebut, seseorang berdasarkan pengalaman belajar mandirinya di bidang fotografi dapat disertifikasi pada level/jenjang tertentu dan disetarakan dengan jenjang/ level pendidikan formal tertentu. Sertifikasi ialah penyetaraan. SOFIA juga perlu memahami hakikat Sertifikasi kompetensi bidang fotografi ini, sehingga dapat mencegah terjadinya kerancuan. SOFIA juga memiliki kewajiban menyediakan informasi yang tepat sertifikasi ini, serta menjelaskan kedudukannya dalam pendidikan formal. Selain itu, dengan memahami maksud kebijakan sertifikasi yang diluncurkan pemerintah, SOFIA dapat mengambil langkah-langkah yang tepat. SOFIA perlu benar-benar memahami aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti terkait sertifikasi kompetensi ini. Semoga dalam rapat kerja kali ini dapat dihasilkan kesepahaman bersama. Di sisi lain, para anggota SOFIA oleh Kemenristekdikti juga sudah diwajibkan mengeluarkan dokumen resmi SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dua bahasa (Indonesia dan Inggris) yang didalamnya mencantumkan capaian pembelajaran sebuah Program Studi beserta Level KKNI-nya (sekurang-kurangnya Level 6 untuk pendidikan S1), serta track record peserta didik. Sebagian anggota SOFIA sudah menerbitkan SKPI, anggota yang belum menerbitkan diharapkan dapat segera menerbitkan SKPI bagi lulusannya.
Berdasarkan poin-poin evaluasi yang dikemukakan tadi, semoga terjelaskan bagaimana seharusnya posisi pendidikan tinggi fotografi saat ini dan nanti. Jika boleh boleh mengusulkan sebuah orientasi, berikut tiga konsentrasi muatan kurikulum program studi fotografi yang dapat diterapkan di Indonesia yaitu 1) Fotografi dan Industri Kreatif, berupa kurikulum yang dapat mewadahi kebutuhan industri kreatif atau dapat membekali peserta didik untuk berkiprah dalam industri kreatif; 2) Fotografi dan Budaya Visual, berupa kurikulum yang memungkinkan peserta didik untuk menjadi peneliti, penulis di bidang fotografi dan budaya visual untuk pengembangan pengetahuan fotografi; serta Fotografi dan Seni, yaitu sebuah konsentrasi yang membuka peluang peserta didik untuk menjadi seorang seniman.
Demikian isu-isu yang dapat dijadikan perhatian pembahasan dalam rapat kerja SOFIA kali ini. Semoga SOFIA dapat menentukan keputusan-keputusan yang tepat untuk kemajuan SOFIA, Program Studi Fotografi, serta Turut berkontribusi dalam arah pergerakan fotografi di Indonesia. Lebih dari itu, semoga poin-poin yang dikemukakn tadi dapat menjadi bahan pembahasan guna reorientasi kurikulum pendidikan tinggi fotografi Indonesia dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Selamat rapat! Salam Fotografi!
[1] Irwandi adalah Ketua ex officio Asosiasi Program Studi Fotografi Indonesia (SOFIA), Ka. Prodi Fotografi FSMR ISI Yogyakarta periode 2016-2020.
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 |